Selasa, 10 Agustus 2010

Aqidah

Secara terminologis (isthilahan) terdapat beberapa definisi (ta’rif) antara lain:
    • Menurut Hasan al-Banna
    “Aqa’id (bentuk jamak dari Aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati(mu), mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan.”
    • Menurut Abu Bakar Jabir Al-jazairy
    “Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (axioma) oleh manusia berdasarkan akal,wahyu dan fitrah. (kebenaran) itu dipastikan oleh manusia didalam hati (serta) diyakini kesahihan dan keberadaannya (secara pasti) dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.”

    (Drs. Yunahar Ilyas,lc. 2004. Kuliah Aqidah Islam.(Jogjakarta ; Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam) hal:1-2 )





















    Aqidah menurut istilah
      Aqidah adalah perkara-perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan diyakini dengan mantap oleh jiwa, sehingga  perkara-perkara itu menjadi keyakinan yang teguh,tidak tergoyahkan oleh keraguan dan tidak terkotori oleh kebimbangan.
      Yakni, iman yang teguh tidak terasuki oleh keraguan bagi pemeluknya. Ia harus sesuai dengan realita, tidak menerima kebimbangan atau prasangka. Apabila ia tidak mencapai tingkatan keyakinan yang pasti, maka ia tidak dinamakan Aqidah. Dinamakan Aqidah karena seseorang mengikatkan hatinya dengannya.

      (Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari, Muhammad bin Ibrahim Al Hamad. 2006. Ringkasan Keyakinan Islam. (Surabaya ; Pustaka La Raiba Bima Amanta (elba) Hal. 46)

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar